RSS

4 Hikmah Memakai Jilbab


Begitu pentingnya jilbab bagi seorang muslimah sehingga dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda :
“Telah berkata Ummu ‘Athiyah saya bertanya : ‘Ya Rasulullah apakah salah seorang dari kami dinyatakan bersalah bila ia tidak keluar (pergi ke tanah lapang) karena ia tidak mempunyai jilbab ?’ Maka sabdanya : ‘Hendaklah temannya meminjamkan jilbab untuknya’.” (HR. Bukhari Muslim)
Jadi Rasulullah mewajibkan seorang muslimah untuk mengenakan jilbabnya dalam keadaan apapun, begitu pentingnya hal ini sehingga apabila seorang muslimah tidak mempunyai jilbab beliau menyuruh temannya untuk meminjaminya.
Berikut ini beberapa hikmah dari diwajibkannya jilbab bagi seorang muslimah :
1) Sebagai identitas seorang muslimah
Allah memberikan kewajiban untuk berjilbab agar para wanita mukmin mempunyai ciri khas dan identitas tersendiri yang membedakannya dengan orang-orang non muslim. Dalam sebuah hadits dikatakan :
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka” (HR. Abu Dawud)

2) Meninggikan derajat wanita muslim (muslimah)
Dengan mengenakan jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak membuka auratnya di sembarang tempat, maka seorang muslimah itu bagaikan sebuah batu permata yang terpajang di etalase yang tidak sembarang orang dapat mengambil dan memilikinya. Dan bukan seperti batu yang berserakan di jalan dimana setiap orang dapat dengan mudah mengambilnya, kemudian menikmatinya, lalu membuangnya kembali.
Allah berfirman :
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”(QS. An Nahl (16) : 97)

3) Mencegah dari gangguan laki-laki tak bertanggung jawab
Hal ini mudah dipahami karena dengan seluruh tubuh tertutup kecuali muka dan telapak tangan, maka tidak akan mungkin ada laki-laki iseng yang tertarik untuk menggoda dan mencelakakannya selama ia tidak berperilaku yang berlebih-lebihan. Sehingga kejadian-kejadian seperti perkosaan, perzinaan, dsb dapat dihindarkan
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa’ (17) : 32)

4) Memperkuat kontrol sosial
Seorang yang ikhlas dalam menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya khususnya dalam mengenakan busana muslimah, Insya Allah ia akan selalu menyadari bahwa dia selalu membawa nama dan identitas Islam dalam kehidupannya sehari-hari, sehingga apabila suatu saat dia melakukan kekhilafan maka ia akan lebih mudah ingat kepada Allah dan kembali ke jalan yang diridhoiNya….

Organisasi NU, Perkumpulan Katolik, Perkumpulan Kristen, Pergerakan Pemuda Metoda

LatarBelakang
     Pada awal abad ke 20, perlawanan bangsa Indonesia terhadap penjajahan Belanda tidak lagi dilakukan dengan cara peperangan seperti halnya pada abad-abad sebelumnya. Jika pada abad ke 17 hingga 19 perlawanan dilakukan melalui kekuatan senjata, maka pada abad ke 20 perlawanan dilakukan melalui organisasi-organisasi yang bergerak dalam bidang sosial budaya, ekonomi dan politik.

Organisasi-organisasi tersebut disebut sebagai organisasi pergerakan nasional. Mengapa disebut sebagai organisasi pergerakan nasional? Karena organisasi-organisasi itu memiliki beberapa ciri yaitu:
1.     Keanggotaannya tidak berdasarkan atas suku tertentu
2.     Sebagian besar pemimpin organisasi pergerakan nasional itu berasal dari kalangan terdidik yang memperoleh pendidikan Barat sert kelompok intelektual yang sudah bergaul dengan berbagai bangsa, baik melalui sekolah di negeri Belanda maupun yang telah menunaikan ibadah haji.
3.     Organisasi-organisasi tersebut mempunyai tujuan yang jelas bagi kepentingan seluruh bangsa di bidang pendidikan, sosial, ekonomi, budaya dan politik
4.     Organisasi-organisasi tersebut memiliki paham kebangsaan atau nasionalisme.
Dengan kata lain Pergerakan Nasional Indonesia yang terjadi pada awal abad  ke 20 dapat diartikan sebagai pergerakan diseluruh wilayah Indonesia. Berasal dari berbagai kelompok, suku, budaya dan agama yang terhimpun dalam organisasi pergerakan dan bertujuan untuk memajukan bangsa dengan tujuan akhir merdeka.
Tumbuh dan berkembangnya nasionalisme Indonesia meliputi semua aspek kehidupan berupa semangat untuk memberdayakan ekonomi, pendidikan, sosial, politik dan budaya yang diwujudkan dalam bentuk perjuangan organisasi pergerakan nasional yang moderat atau radikal yang mau bekerjasama ( kooperatif) atau tidak bekerjasama ( non kooperatif) dengan pemerintah Belanda.

1.     Nahdatul Ulama
Pendiri NU adalah K.H. Hasyim Asy’ari dari Pondok Pesantren Tebu Ireng. NU berdiri pada tanggal 31 Januari 1926. NU bergerak di bidang keagamaan, pendidikan, sosial, dan budaya. Tujuannya adalah mencerdaskan umat Islam dan menegakkan syariat agama Islam berdasarkan Mazhab Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hambali. Selain bergerak dalam bidang agama pendidikan, sosial, dan budaya NU juga bergerak dalam bidang politik. Hal tersebut dapat dilihat dari kegiatannya yaitu mendorong kepada rakyat untuk memperoleh kemerdekaan. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1946 NU menyatakan sebagai organisasi sosial politik.

2.     Perkumpulan Katolik
Di kalangan kaum Nasrani juga lahir organisasi, yakni PPKJ (Perkumpulan Politik Katolik Jawi), didirikan pada 22 Februari 1925 di Yogyakarta. PPKJ bertujuan turut berusaha sekuat tenaga bagi kemajuan Indonesia, didasarkan atas ajaran Katolik. Organisasi ini bersifat kooperatif dalam bidang agama dan politik. Tokoh organisasi ini adalah I.J.Kasimo, seorang pegawai gubernemen. Pada Maret 1930 diadakan kongres pertama. Keputusannya antara lain menuntut penghapusan poenale santice dari aturan kuli kontrak.

3.     Perkumpulan Kristen
Didirikan tahun 1928 yang bernama Perserikatan Kaum Chirten (PKC) oleh RM Notosutarso dan MR Sawiji. Anggotanya berjiwa nasionalisme dan menuntut volkrad dijadikan parlemen.
Didalam PKC bergabung juga sejumlah orang kristen dari Jawa Tengah dan terbentuknya Guyuban Among Siswo Kristen ( Perhimpunan Guru-guru Kristen) di Jatim dan di Jateng, yang kemudian bersatu dalam Pakempalan Guru Kristen (PGK)

4.     Pergerakan/Gerakan Pemuda
          a. Trikoro Dharmo / Jong Jawa
    Tri Koro Darmo didirikan pada tanggal 7 maret 1915 di gedung Kebangkitan Nasional, Jakarta oleh pemuda yang kecewa karena Budi Utomo diambil alih oleh kelompok priyayi/bangsawan dan para pegawai negeri. Tri Koro Darmo didirikan oleh dr. Satiman Wiryosanjoyo (ketua), Wongsonegoro (wakil ketua), dan Sutomo (sekretaris). Sebagian besar anggotannya adalah murid-murid sekolah menengah asal Jawa Tengah dan Jawa Timur.Tri Koro Darmo artinya Tiga Tujuan Mulia yaitu sakti, budi dan bakti adapun tujuannya adalah :
1.     Mempererat tali hubungan antara murid-murid bumi putera pada sekolah menengah dan kejuruan
2.     Menambah pengetahuan bagi anggota-anggotanya
3.     Membangkitkan dan mempertajam perasaan buat segala bahasa dan budaya hindia.
4.     Memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan antar pemuda Jawa, Sunda, Madura, Bali, dan Lombok.
Pada kongres I yang diselenggarakan di Solo pada tanggal 12 Juni 1918, nama Tri Koro Darmo diubah menjadi Jong Javanen Bond (Jong Java).

         b. Jong Sumatera Bond
Jong Sumatranen Bond (JSB) adalah perkumpulan yang bertujuan untuk mempererat hubungan di antara murid-murid yang berasal dari Sumatra, mendidik pemuda Sumatra untuk menjadi pemimpin bangsa serta mempelajari dan mengembangkan budaya Sumatra. Perkumpulan ini didirikan pada tanggal 9 Desember 1917 di Jakarta. JSB memiliki enam cabang, empat di Jawa dan dua di Sumatra, yakni di Padang dan Bukittinggi.[1] Beberapa tahun kemudian, para pemuda Batak keluar dari perkumpulan ini dikarenakan dominasi pemuda Minangkabau dalam kepengurusannya. Para pemuda Batak ini membentuk perkumpulan sendiri, Jong Batak. Tokoh Jong Sumatera Bond yaitu : Moh Hatta, Moh Yamin, Sutan Syahrir, dll.

Moch Hatta adalah bendahara JSB di Padang 1916-1918. Kemudian  ia menjadi pengurus JSB Batavia pada 1919 dan mulai mengurusi Jong Sumatra sejak 1920 hingga 1921. Selama di Jong Sumatra inilah Hatta banyak menuangkan segenap alam pikirannya, salah satunya lewat karangan berjudul “Hindiana” yang dimuat di Jong Sumatra no 5, th 3, 1920.Sedangkan Mohammad Yamin adalah salah satu putra Sumatra yang paling dibanggakan. Ia memimpin JSB pada 1926-1928 dan dengan aktif mendorong pemikiran tentang perlunya bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa persatuan. Kepekaan Yamin meraba pentingnya bahasa identitas sudah mulai terlihat dalam tulisannya di Jong Sumatra no 4, th 3, 1920. Jong Sumatra berperan penting dalam memperjuangkan pemakaian bahasa nasional, dengan menjadi media yang pertama kali mempublikasikan gagasan Yamin, mengenai bahasa Melayu sebagai bahasa persatuan.Jong Sumatera Bond yang menggunakan istilah Belanda diganti menjadi Pemoeda Soematra.

          c. Jong Ambon
Jong Ambon didirikan pada tahun 1918. Sebelum itu sebenarnya telah lahor berbagai organisasi yang didirikan oleh orang-orang Ambon. Misalnya: Ambons Studiefonds (1909) oleh Tehupeilory, Ambons Bond (1911) untuk pegawai negeri, Mena Muria (1913) di Semarang, dan Sou Maluku Ambon di Ambon.
Pada 9 Mei 1920, A.J Patty mendirikan Serikat Ambon di Semarang. Tujuannya yaitu ntuk mempersatuakan semua organisasi Ambon, hingga menjadi organisasi politik Ambon yang pertama. Karena ia sangat aktif melakukan kampanye di mana-mana. Akhirnya ia ditangkap oleh pemerintah kolonial dan diasingkan. Perjuangan berikutnya diteruskan oleh Mr. Latuharhary.

          d. Jong Minahasa dan  Jong Celebes
Jong Minahasa dan Jong Celebes didirikan pada 25 April 1919 oleh tokoh-tokoh muda Minahasa yaitu Samuel Ratulangie. Jong Minahasa tampaknya sebagai lanjutan dari organisasi yang telah dibentuk sejak 1912 di Semarang, yaitu Rukun Minahasa.Tahun 1917 muncul pula organisasi Minahasa Celebes di Jakarta. Tetapi dalam kenyataan Jong Minahasa dan Jong Celebes tidak bisa tumbuh menjadi besar karena jumlah pelajar dari Sulawesi tidak begitu banyak.

         e. Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia
Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia adalah suatu wadah organisasi pemuda yang didirikan pada tahun 1926 oleh Raden Tumenggung Djaksodipoera bersama 5 kawannya (Soegondo, Soewirjo, Goelarso, Darwis, dan Abdoellah Sigit), dengan alamat Jl. Kramat No. 106 Weltevreden Batavia. Organisasi ini menirukan Indonesisch Vereniging (Perhimoenan Indonesia) yang didirikan oleh Mohammad Hatta di Negeri Belanda tahun 1908. Awalnya PPPI dipimpin oleh Abdoellah Sigit, dan beranggotakan para mahasiswa (studenten) dari Rechts Hooge School/RHS - Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Batavia, School tot Opleiding voor Indische Artsen/STOVIA - Sekolah Kedokteran Jawa Batavia, dan juga yang berada di Bandung, Technichsche Hooge School/THS - Sekolah Tinggi Ilmu Tehnik Bandung.
Kemudian tahun 1927, Abdoellah Sigit menjabat Ketua Indonesische Club yang beralamat di Jl. Kramat No. 106 Batavia, dan Ketua PPPI diserahkan kepada Soegondo Djojopoespito, yang kemudian ia menggerakkan persatuan di antara organisasi pemuda yang ada, dan terlaksana dengan berlansungnya Kongres Pemuda II tahun 1928.

       f. Jong Indonesia

Perkumpulan pemuda dan pemudi ini didirikan pada tahun 1927 di Bandung di mana kemudian organisasi ini diubah menjadi Pemuda Indonesia untuk yang berjenis kelamin laki-laki dan Putri Indonesia bagi yang perempuan. Pemuda Indonesia membuat kongres di mana pada kongres yang kedua menghasilkan Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928. Dengan semangat itu, Jong Indonesia ingin mengajak para pemuda, khususnya pelajar Indonesia di Belanda, untuk menyumbangkan pemikirannya untuk Indonesia yang lebih baik.

Carita Wayang

Sri Wisnu Krama
 

Sang Hyang Pramesti Guru, baris mengawinkan Batara Wisnu jeung Dewi Pratiwi, putri Batara Ekawara ti kahyangan Ekapratala pikeun ngalaksanakeun niat kasebut Batara Guru ngutus Batara Narada pikeun mapag Dewi Pratiwi. Tapi tétéla Dewi Pratiwinampik jemputan éta alatan manéhna miboga paménta atawa sarat, manéhna ngan baris kimpoi kalawan lalaki anu bisamembawakan kembang Wijayakusuma.
Samentara éta dina hiji peuting Endang Sumarsi putri Begawan Kesawasidi ti Pertapaan Argajati – bermimpi kimpoi jeung Batara Wisnu.

Isukisuk poéna manéhna ménta ka bapana ambéh mencarikannya jelema anu jadi idamannya éta. Sang Begawan menurutipaménta putrinya, indit néangan. Teu sabaraha lila saterusna Begawan Kesawasidi papanggih jeung Batara Wisnu anu dipirig kuSemar, Gareng sarta Petruk. Kesawasidi ngedalkeun maksudna, tapi tétéla Batara Wisnu nampik. Kakara sanggeus kalawankekerasan, Wisnu menuruti karék Kesawasidi.

Sanggeus anjog di Pertapaan Argajati, Batara Wisnu geura-giru dikimpoikan jeung Endang Sumarsi. Sanggeus sawatara poé cicing di pertapaan, Batara Wisnu ngomong ka mitohana yén manéhna néangan kembang Wijayakusuma sarta ménta pertapa étamantuan manéhna. Sang Kesawasidi anu ngabogaan kembang éta henteu kabeuratan sarta mikeun Wijayakusuma minangkasarana pikeun mengawini Batari Pratiwi.

Sanggeus Batara Wisnu meunangkeun kembang Wijayakusuma, geura-giru nuju Ekapratala.
Samentara éta Prabu Wisnudewa, raja buta ti Garbapitu ogé melamar Batari Pratiwi. Sanggeus ngadéngé laporan patihnya yéncalon mempelai putri hayangeun kembang Wijayakusuma, manéhna pohara bergembira, sabab sang Raja miboga banténg anu  bogawarna bulao hideung dina beuheungna aya cangkok/cabang ti kembang Wijayakusuma.

Lantaran éta manéhna geura-giru indit ka Kahyangan Ekapratala. Tapi, betapa hanjeluna alatan sanggeus anjog di Kahyangan Ekapratala, tétéla Batari Pratiwi
geus dikimpoikan jeung Batara Wisnu. Hal ieu nyieun Prabu Wisnudewa murka.

Babarengan bala soldaduna, Prabu Wisnudewa narajang sarta usaha ngarebut Batari Pratiwi. Peperangan lumangsung, Prabu Wisnudewa sarta banténg anu ahéng bisa dibunuh Wisnu sarta duanana nyatu dina awak Wisnu. Kitu ogé, Cangkok Wijayakusuma pamustunganana menyatu kalawan kembangna

Muzara’ah, Mukhabarah, dan Musaqah

    A.    Muzara’ah dan Mukhabarah
1.      Pengertian Muzara’ah dan Mukhabarah
Menurut etimologi, muzara,ah adalah wazan “mufa’alatun” dari kata “az-zar’a” artinya menumbuhkan. Al-muzara’ah memiliki arti yaitu al-muzara’ah yang berarti tharhal-zur’ah (melemparkan tanaman), maksudnya adalah modal.
Sedangkan menurut istilah muzara’ah dan mukhabarah adalah:
a.       Ulama Malikiyah; “Perkongsian dalam bercocok tanam”
b.      Ulama Hanabilah: “Menyerahkan tanah kepada orang yang akan bercocok tanam atau mengelolanya, sedangkan tanaman hasilnya tersebut dibagi antara keduanya.
c.       Ulama Syafi’iyah: “Mukhabarah adalah mengelola tanah di atas sesuatu yang dihasilkan dan benuhnya berasal dari pengelola. Adapun muzara’ah, sama seperti mukhabarah, hanya saja benihnya berasal dari pemilik tanah.
Muzara’ah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung pemilik tanah
Mukhabarah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakan.
Munculnya pengertian muzara’ah dan mukhabarah dengan ta’rif yang berbeda tersebut karena adanya ulama yang membedakan antara arti muzara’ah dan mukhabarah, yaitu Imam Rafi’I berdasar dhahir nash Imam Syafi’i. Sedangkan ulama yang menyamakan ta’rif muzara’ah dan mukhabarah diantaranya Nawawi, Qadhi Abu Thayyib, Imam Jauhari, Al Bandaniji.Mengartikan sama dengan memberi ketetntuan: usaha mengerjakan tanah (orang lain) yang hasilnya dibagi.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: Muzaraah merupakan asal dari ijarah (mengupah atau menyewa orang), dikarenakan dalam keduanya masing-masing pihak sama-sama merasakan hasil yang diperoleh dan menanggung kerugian yang terjadi.
Imam Ibnul Qayyim berkata: Muzaraah ini lebih jauh dari kezaliman dan kerugian dari pada ijarah. Karena dalam ijarah, salah satu pihak sudah pasti mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam muzaraah, apabila tanaman tersebut membuahkan hasil, maka keduanya mendapatkan untung, apabila tidak menghasilkan buah maka mereka menanggung kerugian bersama.[1]
2.      Dasar Hukum Muzara’ah Dan Mukhabaroh
Dasar hukum yang digunakan para ulama dalam menetapkan hukum mukhabarah dan muzara’ah adalah:
a.       Berkata Rafi’ bin Khadij: “Diantara Anshar yang paling banyak mempunyai tanah adalah kami, maka kami persewakan, sebagian tanah untuk kami dan sebagian tanah untuk mereka yang mengerjakannya, kadang sebagian tanah itu berhasil baik dan yang lain tidak berhasil, maka oleh karenanya Raulullah SAW. Melarang paroan dengan cara demikian (H.R. Bukhari)
b.      Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Nuslim dari Ibnu Abbas r.a. “Sesungguhnya Nabi Saw. menyatakan, tidak mengharamkan muzara’ah, bahkan beliau menyuruhnya, supaya yang sebagian menyayangi sebagian yang lain, dengan katanya, barangsiapa yang memiliki tanah, maka hendaklah ditanaminya atau diberikan faedahnya kepada saudaranya, jika ia tidak mau, maka boleh ditahan saja tanah itu
c.       Dari Ibnu Umar: “Sesungguhnya Nabi SAW. Telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah – buahan maupun dari hasil pertahun (palawija)” (H.R Muslim).
d.      Imam Al-Bukhari berkata, Qais bin Muslim telah berkata dari Abu Ja’far, Ia berkata, tidaklah di Madinah ada penghuni rumah hijrah kecuali mereka bercocok tanam dengan memperoleh sepertiga atau seperempat (dari hasilnya), maka Ali, Sa’ad bin Malik,’Abdullah bin Mas’ud ,’Umar bin Abdul Aziz, Al-Qasim bin Urwah , keluarga Abu Bakar, keluarga Umar, keluarga Ali, dan Ibnu Sirin melakukan Muzaraah (HR.Bukhari).[2]
e.       Imam Ibnul Qayyim berkata : kisah Khaibar merupakan dalil kebolehan Muzara’ah dan Mukhabarah, dengan membagi hasil yang diperoleh antar pemilik dan pekerjanya, baik berupa buah buahan maupun tanaman lainnya. Raulullah sendiri bekerja sama dengan orang-orang Khaibar dalam hal ini. Kerja sama tersebut berlangsung hingga menjelang wafat Beliau, serta tidak ada nasakh yang menghapus hukum tersebut. Para Khulafaur rasyidin juga melakukan kerja sama tersebut. Dan ini tidak termasuk dalam jenis mu’ajarah (mengupah orang untuk bekerja) akan tetapi termasuk dalam musyarakah (kongsi/kerjasama), dan ini sama seperti bagi hasil.[3]
3.      Pandangan Ulama Terhadap Hukum Muzara’ah Dan Mukhabarah
Dari Hadits di atas yang dijadikan pijakan ulama untuk menuaikan kebolehan dan katidakbolehan melakukan muzara’ah dan mukhabarah. Sebagian ulama melarang paroan tanah ataupun ladang beralasan pada Hadits pertama yang diriwayatkan oleh bukhari tersebut di atas.
Ulama yang lain berpendapat tidak ada larangan untuk melakukan muzara’ah ataupun mukhabarah. Pendapat ini dikuatkan oleh Nawawi, Ibnu Mundzir, dan Khatabbi, mereka mengambil alasan Hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di atas
Adapun Hadits yang melarang tadi maksudnya hanya apabila ditentukan penghasilan dari sebagian tanah, mesti kepunyaan salah seorang diantara mereka. Karena memang kejadian di masa dahulu, mereka memarohkan tanah dengan syarat dia akan mengambil penghasilan dari sebagian tanah yang lebih subur keadaan inilah yang dilarang oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam Hadits yang melarang itu, karena pekerjaan demikian bukanlah dengan cara adil.
Menurut Imam Syafi’i, Hukum muzaraah adalah bathil atau tidak sah dikarenakan bibit dari pertanian tersebut dari pemilik tanah dan pekerjanya mendapatkan separuh dari hasil panen. Menurut beliau muzaraah ini bisa sah dengan syarat Pemilik tanah yang sekaligus pemilik benih tadi mendapatkan 2/3 dari hasil panen atau lebih dan pekerjanya mendapatkan 1/3.[4]
4.      Keabsahan Muzara’ah dan Mukhabarah
a.       Yang tidak diperbolehkan dalam Muzaraah dan Mukhabarah
Dalam muzara’ah, tidak boleh mensyaratkan sebidang tanah tertentu ini untuk si pemilik tanah dan sebidang tanah lainnya untuk sang petani. Sebagaimana sang pemilik tanah tidak boleh mengatakan, “Bagianku sekian wasaq.”
Dari Hanzhalah bin Qais dari Rafi’ bin Khadij, ia bercerita, “Telah mengabarkan kepadaku dua orang pamanku, bahwa mereka pernah menyewakan tanah pada masa Nabi saw dengan (sewa) hasil yang tumbuh di parit-parit, dengan sesuatu (sebidang tanah) yang dikecualikan oleh si pemilik tanah. Maka Nabi saw melarang hal itu.” Kemudian saya (Hanzhalah bin Qais) bertanya kepada Rafi’, “Bagaimana sewa dengan Dinar dan Dirham?” Maka jawab Rafi’, “Tidak mengapa sewa dengan Dinar dan Dirham.” Al-Laits berkata, “Yang dilarang dari hal tersebut adalah kalau orang-orang yang mempunyai pengetahuan perihal halal dan haram memperhatikan hal termaksud, niscaya mereka tidak membolehkannya karena di dalamnya terkandung bahaya.”
Dari Hanzhalah juga, ia berkata, “Saya pernah bertanya kepada Rafi’ bin Khadij perihal menyewakan tanah dengan emas dan perak. Jawab Rafi’, ‘Tidak mengapa. Sesungguhnya pada periode Rasulullah orang-orang hanya menyewakan tanah dengan (sewa) hasil yang tumbuh di pematang-pematang (gailengan), tepi-tepi parit, dan beberapa tanaman lain. Lalu yang itu musnah dan yang ini selamat, dan yang itu selamat sedang yang ini musnah. Dan tidak ada bagi orang-orang (ketika itu) sewaan melainkan ini, oleh sebab itu yang demikian itu dilarang. Adapun (sewa) dengan sesuatu yang pasti dan dapat dijamin, maka tidak dilarang.” [5]
b.      Syarat Muzara’ah dan mukhabarah
Disyaratkan dalam muzara’ah dan mukhabarah ini ditentukan kadar bagian pekerja atau bagian pemilik tanahdan hendaknya bagian tersebut adalah hasil yang diperoleh dari tanah tersebutseperti sepertiga, seperempat  atau lebih dari hasilnya.[6]
c.       Hukum muzara’ah dan mukhabarah[7]
1)      Hukum muzara’ah dan mukhabarah sahih
Menurut ulama Hanafiyah, hukum muzara’ah yang sahih adalah sebagai berikut:
a)      Segala keperluan untuk memelihara tanaman diserahkan kepada penggarap.
b)      Pembiayaan atas tanaman dibagi antara penggarap dan pemilik tanah.
c)      Hasil yang diperoleh dibagikan berdasarkan kesepakatan waktu akad.
d)     Menyiram atau menjaga tanaman.
e)      Dibolehkan menambah penghasilan dan kesepakatan waktu yang telah ditetapkan.
f)       Jika salah seorang yang akad meninggal sebelum diketahui hasilnya, penggarap tidak mendapatkan apa-apa sebab ketetapan akad didasarkan pada waktu.
2)      Hukum Muzara’ah fasid
Menurut ulama Hanafiyah, hukum muzara’ah fasid adalah:
a)      Penggarap tidak berkewajiban mengelola.
b)      Hasil yang keluar merupakan pemilik benih.
c)      Jika dari pemilik tanah, penggarap berhak mendapatkan upah dari pekerjaannya
d.      Habis Waktu Muzara’ah
Beberapa hal yang menyebabkan muzara’ah habis:
1)      Habis mujara’ah.
2)      Salah seorang yang akad meninggal.
3)      Adanya uzur.

B.     Musaqah
1.      Pengertian Musaqah
Al musaqah berasal dari kata as saqa. Diberi nama ini karena
pepohonan penduduk Hijaz amat membutuhkan saqi (penyiraman) ini dari
sumur-sumur. Karena itu diberi nama musaqah (penyiraman/pengairan).
Menurut Istilah Musaqah adalah penyerahan pohon tertentu kepada orang yang menyiramnya dan menjanjikannya, bila sampai buah pohon masak dia akan diberi imbalan buah dalam jumlah tertentu.[8]
Menurut ahli fiqih adalah menyerahkan pohon yang telah atau belum ditanam dengan sebidang tanah, kepada seseorang yag menanam dan merawatnya di tanah tersebut (seperti menyiram dan sebagainya hingga berbuah). Lalu pekerja mendapatkan bagian yang telah disepakati dari buah yang dihasilkan, sedangkan sisanya adalah untuk pemiliknya.[9]
2.      Dasar Hukum Musaqah
Dasar hukum yang digunakan para ulama dalam menetapkan hukum musaqah adalah:
a.       Dari Ibnu Umar: “Sesungguhnya Nabi SAW. Telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah – buahan maupun dari hasil pertahun (palawija)” (H.R Muslim).
b.      Dari Ibnu Umar: ” Bahwa Rasulullah SAW telah menyerahkan pohon kurma dan tanahnya kepada orang-orang yahudi Khaibar agar mereka mengerjakannya dari harta mereka, dan Rasulullah SAW mendapatkan setengah dari buahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) [10]
3.      Keabsahan Musaqah
Keabsahan musaqah tergantung pada rukun-rukunnya, waktunya, serta syarat-syarat yang disyaratkan pada rukun-rukunnya.
Sedangkan rukun-rukunya ada empat yaitu: obyek yang dikhususkan untuk musaqah, pekerjaan atau bagian yang terkait dengan musaqah, sifat pekerjaanya, dan waktu musaqah.
a.       Rukun-rukun musaqah:
1)      Obyek musaqah
Para ulama berbeda pendapat mengenai obyek musaqah:
a)      Daud berpendapat bahwa musaqah tidak terjadi kecuali pada pohon kurma saja. Dalil yang dipakai adalah bahwa musaqah adalah sebuah keringanan sehingga tidak boleh melebihi obyeknya yang disebutkan di dalam hadits.
b)      Syafi’i berpendapat pada pohon kurma dan anggur saja. Landasan Imam Syafi’i adalah dengan mengiyaskan dengan hadits Attab Bin Usaid walaupun hukum mengenai hadits tersebut berkaitan dengan zakat. ” Bahwa Rasulullah mengutusnya dan memerintahkannya agar menksir anggur dan zakatnya ditunaikan dalam bentuk kurma, sebagaimana ditunaikannya sakat pohon kurma dalam bentuk kurma.”
c)      Malik berpendapat diperbolehkan pada setiap batang pohon yang kuat seperti pohon delima, pohon tin, dan pohon zaitun serta yang serupa dengan hal tersebut tanpa ada keharusan, dan pada batang pohon yang tidak kokoh seperti pohon mentimun, serta semangka disertai dengan ketidakmampuan pemiliknya untuk mengurusinya, begitu juga dengan pertanian. Dan tidak boleh terjadi pada sesuatu yang merupakan bagian dari sayur mayur menurut seluruh ulama kecuali Ibnu Dinar karena ia membolehkan musaqah padanya apabila tumbuh sebelum diambil hasilnya.
Mereka juga berbeda pendapat apabila pohon kurma tersbut bercampur dengan tanah putih dengan buah-buahan, apakah diperbolehkan tanah dijadikan untuk akad mudaqah bersam dengan pohon kurma dengan imbalan sebagian dari pohon kurma atau sebagian pohon kurma dan sebagian hasil bumi:
a)      Sekolompok ulama’ berpendapat dibolehkannya hal tersebut.
b)      Syafi’i berpendapat tidak dibolehkannya melakukan musaqah kecuali pada kurma saja.[11]
2)      Pekerjaan yang berhubungan dengan musaqah
Adapun rukun yang berupa pekerjaan, sesungguhnya para ulama secara global telah sepakat bahwa yang menjadi kewajiban bagi seorang pekerja adalah menyiram serta membuat sumur. Mereka berbeda pendapat mengenai pemotongan. Menjadi kewajiban siapa dan menutup pagar, membersihkan mata air serta kincir angin.
a)      Menurut Malik, kebiasaan dalam musaqah yang dibolehkan bagi pemilik kebun untuk mensyaratkan adalah menutup pagar, pemberian minuman, mengawinkan pohon kurma, memotong pelepah kurma serta memetik buah.
b)      Syafi’i berkata ”Pekerja tidak berkewajiban untuk menutup pagar karena bukan termasuk bagian dari sesuatu yang berpengaruh dalam penambahan buah seperti pengawinan dan penyiraman.”
c)      Muhammad bin Ali Hasan berkata: ”Ia tidak berkewajiban untuk membersihkan kincir air dan mata air.”[12]
3)      Sifat Pekerjaan yang ada dalam musaqah
Para ulama sepakat bahwa musaqah dibolehkan menggunakan segala sesuatu yang telah disepakati dari bagian-bagian buah. Mereka juga sepakat bahwa tidak diperbolehkan dalam musaqah untuk mensyartkan adanya manfaat tambahan, seperti salah seorang dari keduanya mensyaratkan kepada mitranya tambahan dirham ataupun dinar.[13]
4)      Tenggang Waktu
Adapun pensyaratan waktu dalam musaqah ada dua macam yaitu: waktu yang disayaratkan agar dibolehkannya musaqah dan waktu yang merupakan syarat sahnya akad dan hal tersebut terbatas jangka waktunya.
Adapun waktu yang disayaratkan agar akadnya dibolehkan: para sahabat sepakat bahwa musaqah dibolehkan sebelum nampaknya kelayakan buah.[14]
b.      Syarat-syarat musaqah:
1)      Ahli dalam akad
2)      Menjelaskan bagian penggarap
3)      Membebaskan pemilik dari pohon, dengan artian bagian yang akan dimiliki dari hasil panen merupakan hasil bersama.
4)      Hasil dari pohon dibagi antara dua orang yang melangsungkan akad
5)      Sampai batas akhir, yakni menyeluruh sampai akhir.
c.       Hukum Musaqah:[15]
1)      Hukum musaqah sahih

Menurut ulama Hanafiyah hukum musaqah sahih adalah:
a)      Segala pekerjaan yang berkenaan dengan pemeliharaan pohon diserahkan kepada penggarap, sedang biaya yang diperlukan dalam pemeliharaan dibagi dua,
b)      Hasil dari musaqah dibagi berdasarkan kesepakatan,
c)      Jika pohon tidak menghasilkan sesuatu, keduanya tidak mendapatkan apa-apa,
d)     Akad adalah lazim dari kedua belah pihak,
e)      Pemilik boleh memaksa penggarap untuk bekerja kecuali ada uzur,
f)       Boleh menambah hasil dari ketetapan yang telah disepakati,
g)      Penggarap tidak memberikan musaqah kepada penggarap lain kecuali jika di izinkan oleh pemilik.
Menurut ulama Malikiyah:
a)      Sesuatu yang tidak berhubungan dengan buahtidak wajib dikerjakandan tidak boleh disyaratkan,
b)      Sesuatu yang berkaitan dengan buah yang membekas di tanah tidak wajib dibenahi oleh penggarap. 
c)      Sesuatu yang berkaitan dengan buah tetapi tidak tetap adalah kewajiban penggarap, seperti menyiram atau menyediakan alat garapan, dan lain-lain.
Menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat dengan ulama Malikiyah akan tetapi menambahkan bahwa segala pekerjaan yang rutin setiap tahun adalah kewajiban penggarap, sedangkan pekerjaan yang tidak rutin adalah kewajiban pemilik tanah.
2)      Hukum musaqah fasid
Musaqah fasid adalah akad yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan syara’.
Menurut ulama Hanafiyah, musaqah fasid meliputi:
a)      Mensyaratkan hasil musaqah bagi salah seorang dari yang akad,
b)      Mensyaratkan salah satu bagian tertentu bagi yang akad,
c)      Mensyaratkan pemilik untuk ikut dalam penggarapan,
d)     Mensyaratkan pemetikan dan kelebihan pada penggarap,
e)      Mensyaratkan penjagaan pada penggarap setelah pembagian,
f)       Mensyaratkan kepada penggarap untuk terus bekerja setelah habis wakt akad,
g)      Bersepakat sampai batas waktu menurut kebiasaan,
h)      Musaqah digarap oleh banyak orang sehingga penggarap membagi lagi kepada penggarap lainnya.
d.      Habis waktu Musaqah
Menurut ulama Hanafiyah, musaqah dianggap selesai apabila:
1)      Habis waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang akad
2)      Meninggalnya salah seorang yang akad
3)      Membatalkan, baik dengan ucapan jelas atau adanya uzur.
Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat musaqah selesai jika habis waktu.

Dialog Pendek Dua Orang

Hai teman-teman, disini aku mau share nih, buat kalian yang lagi perlu dialog buat dua orang. Iniiii dia tapi, dialog nya sedikit lebay gitu. Gapapa ya?hehe :)

Dikisahkan terdapat percakapan antara bumi dan manusia yang sedang membuang sampah sembarangan. Kisah ini berjudul
“ Sampah menggunung bumi berkabung”

Bumi                :  Hei, apa yang sedang kau lakukan?
Manusia           :  Tentu saja Memanfaatkanmu! Bukankah itu tujuan kamu diciptakan?
Bumi                :  Kalau itu aku tidak keberatan, tapi mengapa kau menebariku sampah?
Manusia           :  Itu bukan urusanmu! Masalah buat L?
Bumi                :  Tentu saja urusanku! Itu  aku yang sedang kau sampahi.
Manusia           :  Lalu memangnya kenapa?
Bumi                :  Sungguh terlaluuuuuh !!! Masih bertanya kenapa? Tidakkah kau berpikir? Kau sedang merusak bumimu!
Manusia           :  Ya be to the nar, ini bumiku! Terserah saja mau ku apakan
Bumi                :  Well to the well well well. Sampah-sampah itu akan membunuhku. Kalau  aku ma to the ti, kau akan kehilangan diriku.
Manusia           :  Tidaaaaak, kau tidak akan mati! Kau begitu luas, begitu kaya, tidak mungkin akan mati!
Bumi                :  Pinky swear kitty swear banana cherry stoberi swear aku akan mati! Dan ketika itu terjadi, kau akan kehilangan hutanmu, lautmu, gunungmu, dan tentunya aku bumimu! Kau akan kehilangansegalanya yang kau miliki. Dan semua karena kau tak mau merawat diriku.Karena kau memilih untuk memberiku sampah-sampah itu! tak berpikirkahkau?
Manusia          :   Oh my to the god. Memangnya apa yang bisa dilakukan oleh secarik kertas dan plastik ini
                          Mereka hanya sampah. Barang-barang sisa yang sudah tak berguna. Tak berarti. Tak berdaya. Juga tak bernyawa!
Bumi               :   Yang ada ditanganmu hanya sedikit, memang tidak akan berbahaya. Tapi jika kau terus  membuangnya, itu akan menumpuk. Itulah yang berbahaya!
Manusia          :   I tidak percaya. Tahu apa you Bumi? Sudahlah, tugasmu hanya untuk melayaniku. Tidak
                          usah banyak bicara!
Bumi               :  Lihat!Disana disini disitu sampah  ada di mana-mana. Munyumbat sungai-sungai coklat dan   bau.Berserak di pinggir-pinggir jalanan. Lihat! Semua  menyalahkan sampah.
                          Mereka bilang dialah sang  maha bencana dan musuh utama masyarakat.
                         Padahal bukankah manusia yang menciptakanya? Bukankah manusia yang
                         meraup uang darinya? Dan Bukankah manusia yang bertanggungjawab atas semua  sampah – sampah itu? Tidak seharusnya sampah menggunung seperti ini.
Bumi               : Aku sudah letih. Aku sudah habis..Adakah yang dapat menolong aku? Helpme help me 
                         help me please? Kalian  yang tidak peduli pada bumi. Menggunungkan sampah tanpa tahu 
                         akan resikonya. Kamu yang diam saat aku memperingatkanakan kematian ku.
Manusia          :  Aku menyesal, aku sangat menyesal. Tolong berikan aku kesempatan kedua. Andai saja aku masih punya kesempatan keduaaaaaa "andai saja aku masih punya kesempatan kedua"
                          Jika kau berikan kesempatan kedua Akan kurawat bumiKU.. Tak mungkin aku biarkan sampah membunuhmu.
                       
Tetapi sayang tidak ada kesempatan lagi! Semua sudah terlambat… Tuailah hasil kerja kerasmu. Nikmatilah buah keserakahanmu!

Jadi Pesan untuk kita semua sebagai manusia

Mulai sekarang  jangan  buang sampah sembarangan lagi ya, jangan sampe ngerusak bumi lagi, kita sama sama menyelamatkan bumi!

Sejarah Kab. Garut

Sejarah Kabupaten Garut berawal dari pembubaran Kabupaten Limbangan pada tahun 1811 oleh Daendles dengan alasan produksi kopi dari daerah Limbangan menurun hingga titik paling rendah nol dan bupatinya menolak perintah menanam nila (indigo). Pada tanggal 16 Pebruari 1813, Letnan Gubernur di Indonesia yang pada waktu itu dijabat oleh Raffles, telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang pembentukan kembali Kabupaten Limbangan yang beribu kota di Suci. Untuk sebuah Kota Kabupaten, keberadaan Suci dinilai tidak memenuhi persyaratan sebab daerah tersebut kawasannya cukup sempit.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bupati Limbangan RAA Adipati Adiwijaya (1813-1831) membentuk panitia untuk mencari tempat yang cocok bagi Ibu Kota Kabupaten. Pada awalnya, panitia menemukan Cumurah, sekitar 3 Km sebelah Timur Suci (Saat ini kampung tersebut dikenal dengan nama Kampung Pidayeuheun). Akan tetapi di tempat tersebut air bersih sulit diperoleh sehingga tidak tepat menjadi Ibu Kota. Selanjutnya panitia mencari lokasi ke arah Barat Suci, sekitar 5 Km dan mendapatkan tempat yang cocok untuk dijadikan Ibu Kota. Selain tanahnya subur, tempat tersebut memiliki mata air yang mengalir ke Sungai Cimanuk serta pemandangannya indah dikelilingi gunung, seperti Gunung Cikuray, Gunung Papandayan, Gunung Guntur, Gunung Galunggung, Gunung Talaga Bodas dan Gunung Karacak.
Saat ditemukan mata air berupa telaga kecil yang tertutup semak belukar berduri (Marantha), seorang panitia “kakarut” atau tergores tangannya sampai berdarah. Dalam rombongan panitia, turut pula seorang Eropa yang ikut membenahi atau “ngabaladah” tempat tersebut. Begitu melihat tangan salah seorang panitia tersebut berdarah, langsung bertanya :
“Mengapa berdarah?” Orang yang tergores menjawab, tangannya kakarut. Orang Eropa atau Belanda tersebut menirukan kata kakarut dengan lidah yang tidak fasih sehingga sebutannya menjadi “gagarut”.
Sejak saat itu, para pekerja dalam rombongan panitia menamai tanaman berduri dengan sebutan “Ki Garut” dan telaganya dinamai “Ci Garut”.
(Lokasi telaga ini sekarang ditempati oleh bangunan SLTPI, SLTPII, dan SLTP IV Garut).
Dengan ditemukannya Ci Garut, daerah sekitar itu dikenal dengan nama Garut.. Cetusan nama Garut tersebut direstui oleh Bupati Kabupaten Limbangan Adipati Adiwijaya untuk dijadikan Ibu Kota Kabupaten Limbangan. Pada tanggal 15 September 1813 dilakukan peletakkan batu pertama pembangunan sarana dan prasarana ibukota, seperti tempat tinggal, pendopo, kantor asisten residen, mesjid, dan alun-alun. Di depan pendopo, antara alun-alun dengan pendopo terdapat“Babancong” tempat Bupati beserta pejabat pemerintahan lainnya menyampaikan pidato di depan publik. Setelah tempat-tempat tadi selesai dibangun, Ibu Kota Kabupaten Limbangan pindah dari Suci ke Garut, sekitar Tahun 1821.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal No: 60 tertanggal 7 Mei 1913, nama Kabupaten Limbangan diganti menjadi Kabupaten Garut dan beribu kota Garut pada tanggal 1 Juli 1913. Pada waktu itu, Bupati yang sedang menjabat adalah RAA Wiratanudatar (1871-1915).
Kota Garut pada saat itu meliputi tiga desa, yakni Desa Kota Kulon, Desa Kota Wetan, dan Desa Margawati. Kabupaten Garut meliputi Distrik-distrik Garut, Bayongbong, Cibatu, Tarogong, Leles, Balubur Limbangan, Cikajang, Bungbulang dan Pameungpeuk.
Pada tahun 1915, RAA Wiratanudatar digantikan oleh keponakannya Adipati Suria Karta Legawa(1915-1929). Pada masa pemerintahannya tepatnya tanggal 14 Agustus 1925, berdasarkan keputusan Gubernur Jenderal, Kabupaten Garut disahkan menjadi daerah pemerintahan yang berdiri sendiri (otonom). Wewenang yang bersifat otonom berhak dijalankan Kabupaten Garut dalam beberapa hal, yakni berhubungan dengan masalah pemeliharaan jalan-jalan, jembatan-jembatan, kebersihan, dan poliklinik. Selama periode 1930-1942, Bupati yang menjabat di Kabupaten Garut adalah Adipati Moh. Musa Suria Kartalegawa. Ia diangkat menjadi Bupati Kabupaten Garut pada tahun 1929 menggantikan ayahnya Adipati Suria Karta Legawa (1915-1929).
Sumber : Garoet Kota Intan – Drs. Kunto Sofianto, M.Hum.
Lampiran : PERDA Kab. Garut No 11 Th 1981 Tentang Penetapan Hari Garut

Penanggulangan Limbah Gas

        Zat pencemar melalui udara diklasifikasikan menjadi dua bagian yaitu partikel dan gas. Partikel adalah butiran halus dan masih rnungkin terlihat dengan mata telanjang seperti uap air, debu, asap,kabut dan fume-Sedangkan pencemaran berbentuk gas tanya aapat dirasakan melalui penciuman (untuk gas tertentu) ataupun akibat langsung. Gas-gas ini antara lain SO2, NOx, CO, CO2, hidrokarbon dan lain-lain.
Untuk beberapa bahan tertentu zat pencemar ini berbentuk padat dan cair. Karena suatu kondisi temperatur ataupun tekanan tertentu bahan padat/cair itu dapat berubah menjadi gas. Baik partikel maupun gas membawa akibat terutama bagi kesehatan,manusia seperti debu batubara, asbes, semen, belerang, asap pembakaran,uap air, gas sulfida, uap amoniak, dan lain-lain.
Pencemaran yang ditimbulkannya tergantung pada jenis limbah, volume yang lepas di udara bebas dan lamanya berada dalam udara. Jangkauan pencemaran melalui udara dapat berakibat luas karena faktor cuaca dan iklim turut mempengaruhi.Pada malam hari zat yang berada dalam udara turun kembali ke bumi bersamaan dengan embun. Adanya partikel kecil secara terus menerus jatuh di atap rumah, di permukaan daun pada pagi hari menunjukkan udara mengandung partikel. Kadang-kadang terjadi hujan masam.
Arah angin mempengaruhi daerah pencemaran karena sifat gas dan partikel yang ringan mudah terbawa. Kenaikan konsentrasi partikel dan gas dalam udara di beberapa kota besar dan daerah industri banyak menimbulkan pengaruh, misalnya gangguan jarak pandang oleh asap kendaraan bermotor, gangguan pernafasan dan timbulnya beberapa jenis penyakit tertentu.
        Pengolah limbah gas secara teknis dilakukan dengan menambahkan alat bantu yang dapat mengurangi pencemaran udara. Pencemaran udara sebenarnya dapat berasal dari limbah berupa gas atau materi partikulat yang terbawah bersama gas tersebut. Berikut akan dijelaskan beberapa cara menangani pencemaran udara oleh limbah gas dan materi partikulat yang terbawah bersamanya.
1.  Mengontrol Emisi Gas Buang
         Gas-gas buang seperti sulfur oksida, nitrogen oksida, karbon monoksida, dan hidrokarbon dapat dikontrol pengeluarannya melalui beberapa metode. Gas sulfur oksida dapat dihilangkan dari udara hasil pembakaran bahan bakar dengan cara desulfurisasi menggunakan filter basah (wet scrubber).
   Mekanisme kerja filter basah ini akan dibahas lebih lanjut pada pembahasan berikutnya, yaitu mengenai metode menghilangkan materi partikulat, karena filter basah juga digunakan untuk menghilangkan materi partikulat.
   Gas nitrogen oksida dapat dikurangi dari hasil pembakaran kendaraan bermotor dengan cara menurunkan suhu pembakaran. Produksi gas karbon monoksida dan hidrokarbon dari hasil pembakaran kendaraan bermotor dapat dikurangi dengan cara memasang alat pengubah katalitik (catalytic converter) untuk menyempurnakan pembakaran.
   Selain cara-cara yang disebutkan diatas, emisi gas buang jugadapat dikurangi kegiatan pembakaran bahan bakar atau mulai menggunakan sumber bahan bakar alternatif yang lebih sedikit menghasilkan gas buang yang merupakan polutan.

2.       Menghilangkan Materi Partikulat Dari Udara Pembuangan
a)    Filter Udara
Filter udara dimaksudkan untuk yang ikut keluar pada cerobong atau stack, agar tidak ikut terlepas ke lingkungan sehingga hanya udara bersih yang saja yang keluar dari cerobong. Filter udara yang dipasang ini harus secara tetap diamati (dikontrol), kalau sudah jenuh  (sudah penuh dengan abu/ debu) harus segera diganti dengan yang baru.
Jenis filter udara yang digunakan tergantung pada sifat gas buangan yang keluar dari proses industri, apakah berdebu banyak, apakah bersifat asam, atau bersifat alkalis dan lain sebagainya

b)    Pengendap Siklon
Pengendap Siklon atau Cyclone Separators adalah pengedap debu / abu yang ikut dalam gas buangan atau udara dalam ruang pabrik yang berdebu. Prinsip kerja pengendap siklon adalah pemanfaatan gaya sentrifugal dari udara / gas buangan yang sengaja dihembuskan melalui tepi dinding tabung siklon sehingga partikel yang relatif   “berat” akan jatuh ke bawah.
Ukuran partikel / debu / abu yang bisa diendapkan oleh siklon adalah antara 5 u – 40 u. Makin besar ukuran debu makin cepat partikel tersebut diendapkan.

c)            Filter Basah
Nama lain dari filter basah adalah Scrubbers atau Wet Collectors. Prinsip kerja filter basah adalah membersihkan udara yang kotor dengan cara menyemprotkan air dari bagian atas alt, sedangkan udara yang kotor dari bagian bawah alat. Pada saat udara yang berdebu kontak dengan air, maka debu akan ikut semprotkan air turun ke bawah.
Untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dapat juga prinsip kerja pengendap siklon dan filter basah digabungkan menjadi satu. Penggabungan kedua macam prinsip kerja tersebut menghasilkan suatu alat penangkap debu yang dinamakan.

d)          Pegendap Sistem Gravitasi
Alat pengendap ini hanya digunakan untuk membersihkan udara kotor yang ukuran partikelnya relatif cukup besar, sekitar 50 u atau lebih. Cara kerja alat ini sederhana sekali, yaitu dengan mengalirkan udara yang kotor ke dalam alat yang dibuat sedemikian rupa sehingga pada waktu terjadi perubahan kecepatan secara tiba-tiba (speed drop), zarah akan jatuh terkumpul di bawah akibat gaya beratnya sendiri (gravitasi). Kecepatan pengendapan tergantung pada dimensi alatnya. 

e)           Pengendap Elektrostatik
    Alat pengendap elektrostatik digunakan untuk membersihkan udara yang kotor dalam jumlah (volume) yang relatif besar dan pengotor udaranya adalah aerosol atau uap air. Alat ini dapat membersihkan udara secara cepat dan udara yang keluar dari alat ini sudah relatif bersih.
    Alat pengendap elektrostatik ini menggunakan arus searah (DC) yang mempunyai tegangan antara 25 – 100 kv. Alat pengendap ini berupa tabung silinder di mana dindingnya diberi muatan positif, sedangkan di tengah ada sebuah kawat yang merupakan pusat silinder, sejajar dinding tabung, diberi muatan negatif. Adanya perbedaan tegangan yang cukup besar akan menimbulkan corona discharga di daerah sekitar pusat silinder. Hal ini menyebabkan udara kotor seolah – olah mengalami ionisasi. Kotoran udara menjadi ion negatif sedangkan udara bersih menjadi ion positif dan masing-masing akan menuju ke elektroda yang sesuai. Kotoran yang menjadi ion negatif akan ditarik oleh dinding tabung sedangkan udara bersih akan berada di tengah-tengah silinder dan kemudian terhembus keluar.